SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur percepat regulasi daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin menyampaikan, bahwa penetapan Prolegda 2026 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan pembahasan dan koordinasi lintas lembaga.
“Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dapat kita tetapkan bersama sebagai bagian dari tanggung jawab,” ungkapnya, Jumat (10/04/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna masa sidang ketiga (3) 2026 sebagai hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun prioritas pembentukan peraturan daerah.
“Prolegda tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap, seluruh regulasi yang telah direncanakan dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.
Penulis : Arzil
Editor : Heri


















