PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diduga alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menjelaskan, bahwa insiden memilukan itu terjadi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Kejadian bermula saat terduga pelaku AZA mendatangi rumah korban (istrinya) yang diketahui sudah pisah ranjang selama kurang lebih satu bulan,” ungkapnya, Rabu (13/05/2026).
Ia menambahkan, terduga pelaku diduga merencanakan aksinya dengan cara mengintip melalui ventilasi dan mematikan aliran listrik rumah melalui meteran luar.
“Saat korban hendak menghidupkan kembali aliran listrik, ia dikagetkan dengan keberadaan terduga pelaku yang sudah memakai penutup wajah di kegelapan,” tutupnya.
Berdasarkan data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AZA (46), warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan berat terhadap istri dan adik iparnya.
Penulis : Ifa Kity
Editor : Heri


















