SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dalam upaya memperkuat landasan yuridis dan sosiologis serta mematangkan regulasi tata kelola kekayaan daerah, pihak eksekutif menghadirkan pakar dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai narasumber ahli bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran dan Aset Daerah (BAKD) Kabupaten Sumenep.
Ketua Pansus I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, SH, memberikan catatan penting mengenai urgensi kemudahan dalam proses penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak produktif.
“Pendataan yang akurat dan transparan menjadi kunci, agar seluruh kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat dipantau dan dimanfaatkan secara maksimal,” ungkapnya, Jumat (08/05/2026).
Ia berharap kegiatan tersebut mampu melahirkan sebuah regulasi yang komprehensif, bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Sinergi antara pemikiran legislatif, eksekusi dari pemerintah daerah, dan kajian akademis UTM diyakini akan mempercepat pengesahan Raperda yang berkualitas,” tukasnya.
Penulis : Arzil
Editor : Heri


















