SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal masjid yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Masjid Perumahan Grand Symphony, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Aksi pencurian terungkap setelah pihak takmir masjid melaporkan hilangnya kotak amal kepada pelapor berinisial A.E., yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ungkap AKP Widiarti, selaku Humas Polres Sumenep, Jumat (03/04/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua orang pria tidak dikenal memasuki area perumahan menggunakan sepeda motor. Tak berselang lama, keduanya keluar dengan membawa terpal hitam yang diduga digunakan untuk menutupi kotak amal yang dicuri.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum dan Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H (52), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Situasi kamtibmas di wilayah tersebut dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Penulis : Ibnu
Editor : Heri


















