PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Di bawah kepemimpinan Kapolres Pamekasan, jajaran Opsnal Satreskrim berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penipuan satu unit sepeda motor hanya dalam kurun waktu 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku yang diamankan seorang perempuan berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
”Terduga pelaku awalnya meminta tolong kepada anak korban untuk diantarkan ke sebuah tempat kos, namun di tengah perjalanan, terduga pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sesuatu sebentar,” ungkapnya, Kamis (23/04/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin 20 April 2026 siang di pinggir jalan raya Desa Pademawu Barat dengan modus yang digunakan terduga pelaku tergolong cukup licin, yakni menyasar anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
“Setelah menerima laporan dari korban, TK (39), Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (21/04/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil melacak serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku SP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan.
Penulis : Ifa Kity
Editor : Heri


















