Kejari Situbondo Kembalikan Dana Dugaan Penyalahgunaan TKD Libatkan Dua Desa

Kamis, 6 Desember 2018 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Situbondo, Nur Slamet saat mengembalikan dana dugaan penyalahgunaan TKD yang libatkan Desa Langkap dan Desa Demung. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Kajari Situbondo, Nur Slamet saat mengembalikan dana dugaan penyalahgunaan TKD yang libatkan Desa Langkap dan Desa Demung. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur secara terbuka mengembalikan dana kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang disaksikan Kepala Inspektorat, Apdesi, LSM dan Pelapor di Kantor Kejari setempat. Hal itu berdasarkan temuan oleh Kejaksaan bahwa kasus yang melibatkan dua desa tersebut hanya kesalahan administrasi semata.

“Setelah melalui kajian dan kesepakatan dengan Inspektorat, Pengadilan Negeri, APIP dan Kepolisian, kasus TKD dua desa ini masih sebatas kekeliruan administratif. Jadi, kami kembalikan ke desa yang bersangkutan agar dilakukan pembangunan di desanya masing-masing,” terang Kajari Situbondo, Nur Slamet saat memimpin pertemuan, Kamis (06/12/2018).

Namun begitu, Kasi Pidsus Kejari Situbondo mamaparkan, sampai saat ini proses hukum dua desa tersebut, yakni Desa Langkap dan Desa Demung, masih dalam proses pendalaman.

Ia pun menekankan kepada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo untuk menjadikan kasus itu sebagai pelajaran. Sehingga, ke depan pengelolaan TKD sesuai mekanisme dan masuk APBDes sebagai pendapatan asli desa dan jelas penggunaannya.

“Adapun jumlah dana kasus dugaan penyalahgunaan TKD yang dikembalikan Kejari yakni: Desa Langkap sebesar Rp 127.500.000 dan Desa Demung sebesar Rp 600.302.187. Jadi, total keseluruhan sebesar Rp 807.802.187,” ungkap Reza Aditya Wardana.

Sementara itu, M. Setiawan selaku pelapor dugaan penyelewengan TKD Desa Demung merasa kesal atas putusan Kejari Situbondo. Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi seharusnya tidak menggugurkan pidana korupsi itu sendiri.

 

“Saya kecewa dengan keputusan Kajari. Jika memang kasus dugaan penyewelangan ini dianggap selesai, saya akan menuntut dikeluarkannya SP3,” tegasnya.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK
Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata
Bea Cukai Madura Ditunggu Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai
LPK Jawa Timur Meminta Bea Cukai Periksa Oknum LSM
Oknum LSM Akui Memiliki Rokok Tanpa Pita Cukai

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:10 WIB

P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:02 WIB

Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:14 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB