PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Kepala Bea Cukai Madura diminta tidak menutup mata terhadap oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SR, yang mengakui dirinya telah memiliki usah rokok tanpa pita cukai bermerk Bintang dan diproduksi di Desa Duko, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“Walaupun SR merupakan LSM, penindakan perlu dikenakan terhadapnya, agar prilaku seperti ini tidak dibuat contoh oleh oknum lembaga lain,” ungkap Mulyadi, selaku Ketua LPK wilayah Jawa Timur, Sabtu (03/05/2025).
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) wilayah Jawa Timur itu berharap, Bea Cukai Madura tidak menutup mata terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara.
“Apalagi ini sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan, dan ditabah oleh penuturan pengusaha bernama H. Ipung, bahwa SR pemilik rokok Bintang,” tutupnya.
Penulis : AS Kancil
Editor : Heri