SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – H. Achmad Fauzi Wongsojudo, selaku Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meminta masyarakat Sumenep menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.
“Membuang sampah sembarangan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah,” ungkapnya, Rabu (07/05/2025).
Ia menjelaskan, bahwa perda tersebut bukan hanya sekadar aturan di atas kertas, namun sudah menjadi landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga, dan kerusakan sumber daya alam akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat.
“Di pasal 33 dalam perda tersebut menyebutkan dengan tegas, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, dan ini mebentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan tetap sehat serta lestari,” tutupnya.
Penulis : Jibril
Editor : Heri