SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kasus malpraktek yang terjadi di Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga sampai saat ini masih buram.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) mengungkapkan, bahwa kasus yang terjadi pada bulan Mei 2026, dan menimpa warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten tersebut masih buram.
“Sudah jelas ada korban jiwa, namun anehnya oknum bidan berinisial I itu, masih bekerja di Puskesmas Ambunten dan tidak terjerat hukum,” ungkap Syah Roni, Sabtu (11/07/2026).
Syah Roni berharap, pihak Kepala DKP2KB Sumenep dan Kepala Puskesmas Ambunten memberikan sanksi kepada oknum bidan tersebut, agar tidak lagi melakukan malpraktek yang menyebabkan korban jiwa.
Sementara itu, Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep dan Kepala Puskesmas Ambunten sampai saat ini kompak memilih bungkam dengan memblokir nomer crew sorotpublik.com tanpa adanya alasan yang jelas.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















