PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Zamrud, selaku pemerhati barang terlarang meminta pengedar sabu yang diringkus pada tanggal 17 Juni 2026 di Desa Campor, Kecamatan Paroppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur di hukum seberat mungkin.
“Saya sangat berharap kepada pihak Polres Pamekasan, agar memberikan pasal yang berlapis terhadap pengedar yang saat ini di amankan Polres Pamekasan,” ungkapnya, Jumat ((10/07/2026).
Aktivis muda itu menjelaskan, bahwa permintaannya tersebut seimbang dengan barang bukti yang di amankan oleh pihak Polres Pamekasan.
“Apalangi barang bukti sudah jelas, dan saya selaku pemerhati barang terlarang di wilayah Jawa Timur sangat mendukung sekali pemberantasan narkoba di Kabupaten Pamekasan,” tutupnya.
Berdasarkan data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, hingga sampai saat ini pengedar sabu-sabu yang di amankan Polres Pamekasan belum ada kejelasan mengenai hukuman yang di jatuhkan.
Penulis : Ifa Kity
Editor : Heri

















