Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen, Mantan Kadishub Sumenep Dipolisikan

Rabu, 15 Mei 2019 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subiyakto, pemilik tanah di Bandara Trunojoyo Sumenep saat mengumumkan pada awak media bahwa kasus yang dilaporkannya telah ditindaklanjut melalui bukti SP2HP Polres Sumenep. (Foto: Hend/SorotPublik)

Subiyakto, pemilik tanah di Bandara Trunojoyo Sumenep saat mengumumkan pada awak media bahwa kasus yang dilaporkannya telah ditindaklanjut melalui bukti SP2HP Polres Sumenep. (Foto: Hend/SorotPublik)

Penulis: Hend/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Meski Sustono sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumenep, hal itu tidak membuat salah seorang pemilik lahan atas nama Subiyakto di lokasi Bandara Trunojoyo puas. Dia lantas mempolisikan Kadishub, Sustono ke Polres Sumenep dengan Nomor: LP/ 45/ IV/ 2019/ JATIM RES SMP.

Sustono dilaporkan ke Polres Sumenep lantaran terseret kasus yang diduga tindak pidana pembuatan surat palsu dalam pengajuan peta bidang tanah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 263 KUH Pidana. Subiyakto geram lantaran dalam pembebasan lahan yang dimuali sejak 2012 silam itu hingga sekarang, pihaknya tidak pernah menerima uang pembebasan lahan dari pemerintah daerah melalui Dishub Sumenep.

“Saya masih ingat, tertanggal 3 November 2017 lalu, Sustono selaku terlapor yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumenep setelah dicopot dari Kadishub Sumenep, dia mengajukan permohonan peta bidang pada Kantor BPN Sumenep dengan nomor berkas permohonan 11868/2017. Sedangkan nomor GU6695/2017 dan nomor lembar ditandatangani Kepala Seksi Struktur Pertanahan Kabupaten Sumenep Siswo,” terang Subiyakto, Rabu (15/05/2019).

Yanto, sapaan akrabnya, selaku pelapor atau pemilik lahan yang sah mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa dan dokumen apapun berkenaan dengan tanah yang dimilikinya kepada orang lain. Apalagi, memberikan surat kuasa kepada Sustono.

“Gara-gara ini saya merasa dirugikan dengan kerugian total sebanyak Rp 1.258.880.000,” ujarnya sangat kecewa.

Sebelumnya, kasus pembebasan lahan Bandara Trunojoyo oleh Pemkab Sumenep melalui Dishub tersebut sudah ramai jadi topik pemberitaan. Subiyakto selaku pemilik lahan yang masuk dalam pembebasan Lahan Bandara Trunojoyo benar-benar itu sudah habis kesabarannya, lantaran uang ganti rugi atau biaya pembebasan lahan miliknya tak pernah dibayar oleh Dishub Sumenep.

Akhirnya, warga Perumahan Satelit itu membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Dia melaporkan perkara dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah atas nama Subiyakto ke Mapolres Sumenep pada Rabu (21/02/2019) lalu.

Sayangnya, laporan Yanto ke Mapolres Sumenep waktu itu sempat ditolak. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dikeluarkannya bukti LP oleh penyidik Polres Sumenep.

Namun, angin segar kini datang setelah Penyidik Polres Sumenep menindaklanjuti laporan Yanto dengan dikeluarkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada dia. SP2HP itu, kata dia, tertuang dengan Nomor: B/ 63/ SP2HP/ ke-4/ 2019/ Satreskrim.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK
Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata
Bea Cukai Madura Ditunggu Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai
LPK Jawa Timur Meminta Bea Cukai Periksa Oknum LSM
Oknum LSM Akui Memiliki Rokok Tanpa Pita Cukai

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:10 WIB

P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:02 WIB

Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:14 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB