Pelaku Penipuan Umrah Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penyelenggaraan jasa travel umrah berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

​”Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang tersangka berinisial SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya umrah, dan total kerugian korban mencapai Rp319.000.000,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam rilis resminya, Selasa (26/05/2026).

​IPDA Yoni menjelaskan, bahwa kasus itu bermula saat tersangka SKN menawarkan jasa pemberangkatan ibadah umrah dengan tarif murah, yakni Rp18,5 juta per orang. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya keberangkatan untuk 17 orang jemaah.

“​Jadwal keberangkatan yang dijanjikan oleh tersangka adalah pada tanggal 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum keberangkatan, korban mendapati kejanggalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ​setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan dan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada tersangka. Namun, SKN bersikap tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan tersebut.

​”Tersangka diketahui bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB,” tambahnya.

​Saat ini, tersangka SKN telah dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan penahanan. Motif utama tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum, dan tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

Penulis : Ifa Kity

Editor : Heri

Berita Terkait

SMPN 2 Sumenep Gelar Perpiaahan Siswa dan Siswi
Peringatan HPN Digelar di Kabupaten Pamekasan
Satreskrim Polres Pamekasan Gulung Jaringan Copet
Danrem 084/Bhaskara Jaya Kunjungi Pamekasan
Gudang Kayu dan Toko Hangus Dilalap Sijago Merah
Pengembangan IPM Pendidikan Perkuat Sekolah
Kapolres Pamekasan Pimpin Panen Jagung Serentak
Warga Pademawu Pamekasan Diduga Alami KDRT

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pelaku Penipuan Umrah Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:41 WIB

SMPN 2 Sumenep Gelar Perpiaahan Siswa dan Siswi

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:24 WIB

Peringatan HPN Digelar di Kabupaten Pamekasan

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Gulung Jaringan Copet

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:03 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Kunjungi Pamekasan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Pelaku Penipuan Umrah Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

BERITA TERKINI

SMPN 2 Sumenep Gelar Perpiaahan Siswa dan Siswi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:41 WIB

BERITA TERKINI

Peringatan HPN Digelar di Kabupaten Pamekasan

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:24 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Pamekasan Gulung Jaringan Copet

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:08 WIB

BERITA TERKINI

Danrem 084/Bhaskara Jaya Kunjungi Pamekasan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:03 WIB