SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur rampungkan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep tahun anggaran 2025 dalam forum Rapat Paripurna pada Kamis 30 April 2026.
H. Zainal Arifin, selaku Ketua DPRD Kabupaten Sumenep menuturkan, bahwa dalam acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, serta pihak eksekutif yang dipimpin Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH., MH.
“Pembahasan LKPJ Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sejak 10 hingga 29 April 2026,” tuturnya.
H. Zainal Arifin menjelaskan, proses pembedahan dokumen LKPJ itu telah berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah.
“Hal ini merujuk pada Pasal 19 Ayat (3) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, poin-poin yang dihasilkan oleh Pansus akan menjadi fondasi utama bagi DPRD Kabupaten Sumenep untuk menerbitkan rekomendasi resmi kepada bupati.
Penulis : Arzil
Editor : Heri


















