SUMENEP, sorotpublik.com – (10/5/2016).
Direktur CV Aviliasi, Siti Aminah, 35 tahun, warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan peningkatan jalan hotmix yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp800 juta lebih, langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Sumenep.
Pembangunan peningkatan jalan tersebut dari Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
“Tersangka tadi pagi dipanggil sebagai saksi, lalu dinaikkan statusnya menjadi tersangka, setelah terdapat dua alat bukti. Baru setelah itu langsung kami lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan kelas II B,” kata Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna.
Tersang itu ditahan setelah mejalani pemeriksaan di ruang pidsus. Sebab, proyek jalan hotmix yang ditangani tidak sesuai spek, khusunya ketebalan jalan.
“Penahanan pertama ini dilakukan 20 hari kedepan. Kalau masih dibutuhkan, kita akan memperpanjang masa penahanannya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2,3 dan 9 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU nomor 20/2011 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(Red/Nt)