SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Jajaran Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken pada hari Senin 02 November 2026 malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial RAP (24) dan AIK (23), warga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.
“Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Sapeken melaksanakan patroli rutin di wilayah Desa Pagerungan Besar sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga,” ungkap Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang diketahui milik RAP. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seseorang keluar dari rumah tersebut dan berusaha melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak.
“Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang berada di atas meja kerja ruang tamu,” jelasnya.
Iptu Wijono Aris menambahkan, pihajnya mengamankan barang bukti dari kedua terduga pelaku. Dari RAP, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya.
Penulis; Brewok







