SUKABUMI, SOROTPUBLIK.COM – Polres Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat lebih dari 24 kg dengan nilai sekitar 29 Miliyar lebih, acara pemusnahan dilaksankan di Mapolres Sukabumi pada Rabu 25 Mei 22.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan terbesar selama Polres Sukabumi berdiri.
“Kami musnahkan seberat 24, 425 kg narkotika jenis sabu-sabu, tersangkanya 2 orang yang merupakan bagian jaringan Internasional,” ungkapnya.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mobil incinerator milik Badan Nasional Narkotika (BNN), sementara itu Kasatres Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, masih ada 2 DPO dalam kasus peredaran Narkotika dengan peran sebagai pengendali.
“Kita lihat dalam bungkusan sabu itu ditulis dalam bahasa China, jadi kita menduga Narkotika ini berasal dari China,” tambahnya.
Dalam pemusnahan barang haram itu, dihadiri kedua tersangka berinisial YS dan YH, turut hadirkan perwakilan berbagai tokoh dan pihak Pemkab Sukabumi, DPRD, MUI serta pihak terkait lainnya.
Penulis: Boy Kusnadi
Editor: Heri