Penulis: Fin
Editor: Heri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Ketahuan membawa sabu dalam kantong pelastik seberat 2,14 gram Nasiruddin, warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus petugas Polsek Sapeken di dermaga setempat.
Kronologis penangkapannya berawal dari laporan warga, dan pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat.
“Sabu itu rencananya akan diedarkan di Pulau Sapeken,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Minggu (20/12/2015).
Pihak kepolisian menemukan barang bukti, berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram, 2 (dua) kantong plastik klip kecil terdapat sisa sabu, 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca, dan terdapat sisa sabu.
Selain itu, sebuah sendok sabu warna putih terbuat dari sedotan, yang ujungnya dilancipkan, sebuah sedotan plastik warna putih, sebuah timbangan elektric warna hitam kombinasi silver, dan sebuah tas jinjing warna hitam, serta sebuah HP warna hitam.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.