Puluhan Nelayan Puger Jember Serahkan Alat Tangkap Benih Lobster untuk Dimusnahkan

Kamis, 8 Agustus 2019 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembakaran alat tangkap benih lobster yang tidak ramah lingkungan milik sejumlah nelayan Puger Jember di Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa di Pantai Pancer Puger. (Foto: Nurul H/SorotPublik)

Pembakaran alat tangkap benih lobster yang tidak ramah lingkungan milik sejumlah nelayan Puger Jember di Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa di Pantai Pancer Puger. (Foto: Nurul H/SorotPublik)

Penulis: Nurul H.
Editor: Kiki

JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Sebanyak 20 orang nelayan Puger, Kabupaten Jember, serahkan alat tangkap benih lobster secara sukarela ke Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa di Pantai Pancer Puger untuk dimusnahkan, Kamis (08/08/2019).

Penyerahan sebanyak 20 alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu didukung oleh Satuan Pengawasan SDKP Banyuwangi dan Polisi Air Udara (Polairud) Polres Jember di Kecamatan Puger. Pasalnya, Puger merupakan wilayah kerja dari Satuan Pengawasan SDKP Banyuwangi yang berada di bawah Pangkalan PSDKP Benoa.

Dimulai pada pukul 09.00 WIB, kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Ndaru Ismiarto, S.I.P., M.M., dan Kepala Satuan Polair Polres Jember di Puger, AKP. Hari Pamuji, S.H., serta perwakilan dari nelayan pantai Puger.

Penyerahan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu sejalan dengan Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam keterangan peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Acara diawali dengan sosialisasi dari Kepala Pangkalan PSDKP Benoa terkait aturan pelarangan penangkapan benih lobster kepada nelayan di wilayah tersebut. Kemudian dilakukan serah terima secara simbolis dari perwakilan nelayan Puger, Moh. Rofik kepada Kepala Pangkalan, dan dilanjutkan penyerahan ucapan terima kasih kepada perwakilan tersebut.

Nelayan juga membuat komitmen bersama untuk menggunakan alat tangkap yang tidak mengganggu kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan demi anak cucu mereka. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemusnahan alat tangkap dengan cara dibakar secara bersama-sama dipimpin oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa.

Berita Terkait

Komoditi Jeruk Terus Menjadi Perhatian Serius
Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:41 WIB

Komoditi Jeruk Terus Menjadi Perhatian Serius

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Komoditi Jeruk Terus Menjadi Perhatian Serius

Senin, 4 Mei 2026 - 11:41 WIB

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB