SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada tanggal 23 Juni 2026 malam.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Kapolsek Masalembu Ipda Asnan memimpin langsung operasi penggerebekan yang dilakukan bersama anggota Unit Reskrim. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi rumah terduga pelaku berinisial S, warga Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Namun terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket klip plastik ukuran sedang dan 75 paket klip plastik ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 41,803 gram,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua perangkat alat hisap sabu (bong), puluhan bendel plastik klip kosong, lima korek api gas, serta beberapa wadah penyimpanan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Petugas juga menemukan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 32.938.000, dan uang itu ditemukan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Ibnu
Editor : Heri

















