PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan.
Menariknya, terduga pelaku merupakan seorang lansia berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa pagi 16 Juni 2026. Tak butuh waktu lama bagi korps bhayangkara untuk mengendus keberadaan pelaku setelah menerima laporan dari korban.
Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Kamis malam 18 Juni 2026) sekitar pukul 18.36 WIB.
“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Ipda Evan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi M 2665 BX. Motor tersebut merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan raib di kawasan Ruko Teja.
Atas perbuatannya, kakek 67 tahun itu harus bersiap menghadapi meja hijau. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Ifa Kity
Editor : Heri

















