Dua Pemuda Diciduk Satreskrim Polresta Sumenep

oleh
banner 468x60

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung lalapan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, Senin, 15 september 2026 sekira pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni MRP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep diamankan di tempat kerjanya, dan BMA (19), warga Kecamatan Kota Sumenep diamankan di depan gang rumahnya sendiri.

banner 336x280

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial ARM (25) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 September 2026.

Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis, 13 Agustus 2026. Saat itu, karyawan warung memberitahukan kepada pemilik, bahwa warung lalapan Mas RR telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang dan uang milik korban telah hilang.

Barang yang hilang antara lain satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu tabung gas LPG 12 kilogram, dua unit CCTV, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu kompor portable. Selain itu, terdapat satu unit CCTV yang dirusak dan memorinya diambil oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 2juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sumenep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga melakukan aksinya secara bersama-sama dengan cara masuk ke bagian dapur warung melalui lubang ventilasi udara.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang yang berada di dalam dapur, di antaranya tabung gas dan kompor portable. Pelaku juga mengambil dua unit CCTV serta merusak laci kasir untuk mengambil uang tunai yang tersimpan di dalamnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit kompor portable merek Sanex sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis; Arzil

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.