SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polsek Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ringkus bandar sabu-sabu di dua tempat berbeda.
Kabag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bandar sabu-sabu itu diringkus di pinggir jalan Desa Sukajeruk dan di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
“Dua bandar sabu-sabu berinisial H dan M,” tutur AKP Widiarti, Jum’at (17/04/2020).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana tersangka M akan melakukan transaksi ke Pulau Masakambing.
“Kalok yang H, kita amankan saat berada di kediamannya Dusun Ra’as,” jelasnya.
AKP Widiarti menambahkan, barang bukti yang di amankan terhadap dua tersangka berupa dua buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp.1.805.000, alat hisab sabu (bong) dan beberapa bang bukti lainnya.
Penulis: Br
Editor: Heri