PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Petugas Polsek Tlanakan mengamankan seorang pria berinisial MK (26), warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur usai berbelanja tanpa membayar di toko kelontong yang berlokasi di Desa Larangan Tokol.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di toko milik korban Wasikatul Ummah (33).
”Semula terduga pelaku mendatangi toko korban dan meminta pengisian saldo dompet digital (top-up DANA) sebesar Rp500.000,-. Namun transaksi tersebut ditolak oleh korban karena pelaku tidak menyerahkan uang tunai terlebih dahulu,” terang Evan, Rabu (16/09/2026).
Kasi Humas Polres Pamekasan menjelaskan, terduga pelaku kemudian mengambil 1 liter Pertalite dan meminum 1 botol Yakult di tempat. Tanpa beritikad membayar, pelaku langsung tancap gas melarikan diri dari lokasi.
“Korban yang menyadari tindakan tersebut langsung berteriak meminta tolong. Saksi di lokasi, Moh. Syaiful Anwari, bersama warga sekitar bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku di Dusun Taman I,” jelasnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tlanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat kerugian masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), petugas di lapangan juga memfasilitasi langkah mediasi antara pihak korban dan pihak keluarga terduga pelaku. Adapun sangkaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 487 KUHP sub Pasal 494 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ringan.
Penulis; Ifa Kity









