Pemkab Sumenep, Tak Berani Tindak Pemilik Pertamini

oleh

Penulis : Brewok/Ri

SUMENEP SOROTPUBLIK.com – Tidak ada peraturan yang jelas terkait prosidur perizinan pertamini, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak berani menindak para pengusaha Pertamina.

“Saya tidak punya kewenangan untuk menindaknya, karena tidak diatur di perda, dan tidak ada regulasi yang jelas,” Kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep Abd Madjid.

Sementara Suhermanto Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep sudah menindaklanjuti mengenai regulasi tentang Pertamini tersebut.

“Juga masih belum ada regulasi yang jelas dari megas, namun pihak migas akan merevisi peraturan nomor 6 tahun 2015 tentang adanya sub penyalur diwilayah yang masih belum ada sub penyalur,” janjinya.

Menurut Suhermanto kalau mengacu kepada UU nomor 22 Kabupaten Kota sudah tidak memiliki kewenangan tentang migas.

“Artinya Pemkab itu tidak punya tugas untuk mengatur tentang persoalan migas, menindaknya. Saat ini kami masih menunggu dari pusat,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.