Oknum Pengacara DPO Kembali Ditetapkan Tersangka

oleh -29 Dilihat

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Pelarian oknum pengacara berinisial AEF (37), warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini semakin memperberat posisi hukumnya. Belum usai diburu akibat kasus dugaan pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi, Satreskrim Polres Pamekasan kembali menetapkan AEF sebagai tersangka dalam kasus pidana baru, yakni pemalsuan dokumen.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, membenarkan penetapan tersangka baru terhadap AEF berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 19 Juni 2026 yang dilaporkan oleh pihak MyBank.

​”Tersangka AEF yang saat ini statusnya masih buron (DPO) kembali terjerat tindak pidana pemalsuan dokumen. Penyidik Satreskrim telah mengantongi bukti kuat dan resmi menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Yoni.

​Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Jalan Stadion No. 81 Pamekasan. Saat itu, AEF datang untuk mengurus 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna putih (Nopol terpasang M-1251-AS).

​Untuk melancarkan maksudnya, AEF menyerahkan KTP beserta surat keterangan resmi yang diklaim berasal dari pihak MyBank. Petugas Satlantas yang curiga kemudian mendokumentasikan surat tersebut dan melakukan konfirmasi langsung ke pihak MyBank. Hasil klarifikasi memastikan bahwa MyBank tidak pernah menerbitkan surat tersebut, sehingga Eko Widiyanto selaku pihak MyBank resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan.

​Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Pamekasan telah menyita sejumlah barang bukti kunci yang diperkuat oleh hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) : 1 unit Handphone Huawei Pura 70 Ultra warna hitam (berisi foto surat palsu dari MyBank yang diserahkan tersangka). Rekaman CCTV berdurasi 50 detik yang merekam jelas kehadiran AEF saat menyerahkan dokumen palsu kepada petugas Satlantas. Hasil Uji Labfor terhadap HP dan rekaman CCTV tersebut.

​Atas perbuatannya dalam kasus baru ini, AEF dijerat dengan Pasal 391 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana terkait penggunaan surat palsu.

​”Kami tegaskan, tim Satreskrim Polres Pamekasan tidak akan berhenti dan akan terus mengejar DPO AEF sampai dapat. Menghindar hanya akan memperberat hukuman bagi yang bersangkutan,” ujar Yoni.

​Pihak kepolisian juga meminta dukungan penuh dari masyarakat luas untuk mempersempit ruang gerak DPO tersebut.

“Bagi masyarakat yang melihat, berjumpa, atau mengetahui keberadaan oknum pengacara AEF, kami mohon bantuan untuk segera menghubungi Call Center Bebas Pulsa 110 atau langsung mengamankan dan menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat.” Imbau Kasihumas.

Penulis; Ifa Kity

No More Posts Available.

No more pages to load.