Lima Minimarket di Kabupaten Sampang Ditutup Paksa

Kamis, 19 November 2015 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Buntes
Editor: Heri

SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Lima minimarket yang buka selama 24 jam di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur di tutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Penutupan paksa itu didasari Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Toko Modern.

“Dalam perda itu salah satunya mengatur batas waktu jam operasi toko modern, yakni maksimal beroperasi sampai jam 22.00 Wib, kalau hari libur nasional bisa sampai jam 24.00 Wib,” tutur Mohammad Sadik selaku Kasi Ops, Kamis (19/11/2015).

Ia menambahkan ketentuan jam buka setiap hari minimarket untuk hari Senin-Jumat batas waktu sampai jam 22.00 Wib, sementara untuk Sabtu-Minggu sampai 23.00 Wib.

Ada beberapa titik yang menjadi tujuan razia para petugas. Diantaranya Kecamatan Torjun, Kota Sampang, dan Kecamatan Camlpong.

Namun petugas tidak sembarang menutub beberapa toko modern tersebut. Melainkan melayangkan surat teguran terlebih dahulu bagi toko modern yang buka selama 24 jam. Namun surat teguran tersebut tidak di indahkan oleh yang bersangkutan. Sehingga lima toko modern tersebut terpaksa ditutup.

Selain dari alasan karena melanggar Perda Kabupaten Sampang. Penutupan toko modern tersebut Juga karena ada keluahan dari masyarakat setempat dan tokoh masyarakat.

“Salah satu dasar penutupan paksa minimarket, selain melanggar perda, juga atas keluhan dari sejumlah ulama, masyarakat maupun para pedagang,” pungkasnya.

Berita Terkait

LPK Laporkan Sejumlah Kepala SMA dan SMK Negeri
Pansus I DPRD Sumenep Hadiri Pemaparan Narsum dari UTM
DPRD Sumenep Rampungkan Pansus LKPJ Bupati
DPRD Sumenep Kebut Pembahasan Raperda Pernyataan Modal
Pemerintah Kabupaten Sumenep Perketat Pengawas LPG
DPRD Sumenep Siapkan Tata Kelolah Lebih Akuntabel
Komoditi Jeruk Terus Menjadi Perhatian Serius
Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:41 WIB

LPK Laporkan Sejumlah Kepala SMA dan SMK Negeri

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:11 WIB

Pansus I DPRD Sumenep Hadiri Pemaparan Narsum dari UTM

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:49 WIB

DPRD Sumenep Rampungkan Pansus LKPJ Bupati

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:46 WIB

DPRD Sumenep Kebut Pembahasan Raperda Pernyataan Modal

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemerintah Kabupaten Sumenep Perketat Pengawas LPG

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

LPK Laporkan Sejumlah Kepala SMA dan SMK Negeri

Senin, 11 Mei 2026 - 10:41 WIB

BERITA TERKINI

Pansus I DPRD Sumenep Hadiri Pemaparan Narsum dari UTM

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:11 WIB

BERITA TERKINI

DPRD Sumenep Rampungkan Pansus LKPJ Bupati

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

DPRD Sumenep Kebut Pembahasan Raperda Pernyataan Modal

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:46 WIB

BERITA TERKINI

Pemerintah Kabupaten Sumenep Perketat Pengawas LPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49 WIB