Korban Pelecehan Sexual “Pocong” Ala Gilang Berjumlah 25 Orang

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Gilang Aprilian Nugraha Pratama (G), pelaku pelecehan ‘pocong’ sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Yang bersangkutan kita kenakan UU ITE, bukan tindakan asusila, karena belum memenuhi unsur di Pasal 292 KUHP,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasatreskrim AKBP Sudamiran, Sabtu (08/08/2020).

Isir menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pusat pengaduan korban Gilang di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlanga (Unair).

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini ternyata melakukan perbuatannya itu sejak Tahun 2015, dan hingga kini korbannya mencapai 25 orang,” tambahnya.

Saat ditanya apakah perbuatan mantan mahasiswa Unair berusia 22 tahun itu merupakan fetish atau masalah psikologi? Isir mengaku masih akan terus menggali lebih dalam dengan bantuan psikiater.

“Untuk hal tersebut kita akan melakukan pemeriksaan psikater untuk mendapatkan keterangan ahli terkait dengan kecenderungan perilaku seksualnya tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat pengaduan FIB Unair, meminta keterangan korban, menyelesaikan pemberkasan dan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Penulis: Redho
Editor: Heri

Berita Terkait

Polsek Larangan Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying
Polda dan Polri Diminta Turun Tangan Terkait Kasus di Desa Campor
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Area Persawahan
Satlantas Polres Pamekasan dan Jasa Raharja Gelar Aksi Simpatik
Polairud Bersama Instansi Terkait Evakuasi Korban Laka Laut
Gabungan LSM di Pamekasan Ancam Gelar Aksi Susulan
Kepala DKP2KB Sumenep Tutup Mata Terkait Kasus Malpraktek
Kepala DKP2KB Sumenep Memilih Bungkam Terkait Malpraktek

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polsek Larangan Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:18 WIB

Polda dan Polri Diminta Turun Tangan Terkait Kasus di Desa Campor

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Area Persawahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:27 WIB

Satlantas Polres Pamekasan dan Jasa Raharja Gelar Aksi Simpatik

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:22 WIB

Polairud Bersama Instansi Terkait Evakuasi Korban Laka Laut

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polsek Larangan Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying

Kamis, 9 Jul 2026 - 10:32 WIB

BERITA TERKINI

Polda dan Polri Diminta Turun Tangan Terkait Kasus di Desa Campor

Kamis, 9 Jul 2026 - 06:18 WIB

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Area Persawahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:42 WIB

BERITA TERKINI

Satlantas Polres Pamekasan dan Jasa Raharja Gelar Aksi Simpatik

Rabu, 8 Jul 2026 - 14:27 WIB

BERITA TERKINI

Polairud Bersama Instansi Terkait Evakuasi Korban Laka Laut

Selasa, 7 Jul 2026 - 15:22 WIB