Pemuda dan Kakek di Sumenep Lebaran Dibalik Jeruji

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka narkoba, AMT (19) dan S (67) saat diamankan polisi. (Foto Ist/SorotPublik)

Dua tersangka narkoba, AMT (19) dan S (67) saat diamankan polisi. (Foto Ist/SorotPublik)

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Akibat jerat narkoba, seorang pemuda dan kakek di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus berlebaran Qurban atau Hari Raya Idul Adha di balik jeruji besi.

Pemuda berinisial AMT (19), warga Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten itu, diringkus Satreskoba Polres Sumenep pada Kamis malam (08/08/2019) sekitar pukul 19.30 WIB, di depan warung pinggir Jalan Raya Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten.

Sedangkan kakek berinisial S (67) yang menjual barang haram itu kepada AMT, ditangkap petugas di jalan kampung dekat rumahnya, di Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

“Tersangka AMT ini masih duduk di bangku kelas 3 SMA,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (09/08/2019) kemarin.

Penangkapan terhadap AMT, kata Widi berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan, informasi itu benar adanya. Polisi mendapati tersangka AT melintas di depan warung pinggir Jalan Raya Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, dan langsung melakukan penangkapan,” tutur AKP Widiarti.

Dari tangan AMT, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 0,62 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial S.

“Penangkapan terhadap S itu setelah tersangka AMT yang diringkus sebelumnya, bernyanyi kepada petugas kalau sabu miliknya hasil membeli S,” ujar AKP Widiarti.

Selanjutnya, kedua tersangka digelandang petugas ke Polres Sumenep. Keduanya, kemarin menjalani proses pemeriksaan intensif.

“Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti.

Penulis : Arzil

Editor : Heri

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
PABOI Menggelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK
Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:14 WIB

Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:14 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB