Disnakertrans Ancam Cabut Izin Perusahaan Yang Tidak Beri THR

Kamis, 8 Juni 2017 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COMBerdasarkan data dari 565 Perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur belum sepenuhnya menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017.

Akibatnya hal tersebut menjadi atensi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep. Pasalnya sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum memperhatikan kesejahteraan karyawannya terutama saat bekerja di bulan Ramadhan.

Kabid Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam menyatakan, apabila perusahaan selama tiga kali dikasih peringatan secara tertulis tidak mengindahkan, maka ijinnya akan dicabut oleh pemerintah.

“Hingga kini masih belum ada perusahaan yang ijinnya dicabut karena tidak memberikan gaji sesuai UMK,” katanya menerangkan. Kamis (08/06).

Kamarul Alam mengaku sudah mensosialisasikan besaran UMK 2017 kepada sejumlah perusahaan. Pada saat sosialisasi belum ada perusahaan yang mengaku tidak mampu memberikan upah sesuai UMK.

“Apabila waktu itu ada perusahaan yang ngaku tidak mampu, bisa ditangguhkan,” sambungnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 121 tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2017, bahwa keputusan UMK Kabupaten Sumenep tahun 2017 sebesar Rp 1.513.335.

Sedangkan UMK Sumenep mengalami kenaikan dari Rp. 1.398.000 pada 2016 lalu dan 2017 naik menjadi Rp. 1.513.335.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK
Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata
Bea Cukai Madura Ditunggu Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:14 WIB

Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:14 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB