Buronan DPO Diamankan Polsek Batuputih Sumenep

oleh

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Tersangka berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, dan diamankan pada Minggu 20 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono mengungkapkan, bahwa pengamanan tersangka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di rumahnya.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Pol. Ariek Indra Sentanu menambahkan, setelah berhasil diamankan, perkara beserta tersangka kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis; Brewok

No More Posts Available.

No more pages to load.