Berkas Kasus Raskin 2015 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 1 Oktober 2016 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi raskin

Ilustrasi raskin

Penulis: Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Terhitung setelah satu tahun lamanya, akhirnya penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan bantuan beras bagi warga miskin (raskin) tahun 2015 ke kejaksa peneliti. Sehingga, tidak lama lagi penanganan kasus yang menyeret dua tersangka itu akan memasuki babak baru.

Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Suryadi warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dalam kasus pendistribusian bantuan raskin. Selain itu, Izzat warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding. Berkas milik Izzat baru dinyatakan lengkap.
Sedangkan perkara milik Suryadi sudah lama dilimpahkan.

Iptu Ahmad Suryadi, Kanit Pidkor Polres Sumenep  mengatakan, penyelidikan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk tahap satu, dan saat ini telah dilimpahkan ke kejaksa peneliti untuk dievaluasi.

“Sekitar seminggu yang lalu berkas perkara itu sudah kami limpahkan,” Katanya, Sabtu (01/10/2016).

Disinggung apakah ada tersangka baru, Kasi Intel Kejari, Wisnu Rahadian menyatakan, pihaknya belum bisa berspekulasi. Namun, jika ada fakta baru dan dianggap melawan hukum, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengeksekusi.

Sebelumnya, penetapan tersangka bermula dari penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, pada 8 Juli 2015. Bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangeyan, Pulau Kangean.

Penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangeyan adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinakhodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangean, Pulau Kangean.

Namun sesampainya di tengah perjalanan, nakhoda KLM Cinta Mekah membelokkan perahunya ke pelabuhan Nambakor, Kecamatan Saronggi, setelah itu, PLM itu ditangkap oleh pihak kepolisan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya polisi menetapkan kedua tersangka. Kendati demikian, kedua tidak dilakukan penahanan dengan alasan kedua tersangka koperatif.

Berita Terkait

Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi
Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram
Fraksi PAN Desak Pemerintah Kabupaten Sumenep
Pemerhati Barang Terlarang Meminta Pengedar Sabu di Hukum Berat
Polsek Larangan Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying
Polda dan Polri Diminta Turun Tangan Terkait Kasus di Desa Campor
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Area Persawahan
Satlantas Polres Pamekasan dan Jasa Raharja Gelar Aksi Simpatik

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:17 WIB

Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:23 WIB

Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:11 WIB

Fraksi PAN Desak Pemerintah Kabupaten Sumenep

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:32 WIB

Pemerhati Barang Terlarang Meminta Pengedar Sabu di Hukum Berat

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polsek Larangan Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 08:17 WIB

BERITA TERKINI

Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:23 WIB

BERITA TERKINI

Fraksi PAN Desak Pemerintah Kabupaten Sumenep

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:11 WIB

BERITA TERKINI

Pemerhati Barang Terlarang Meminta Pengedar Sabu di Hukum Berat

Jumat, 10 Jul 2026 - 07:32 WIB

BERITA TERKINI

Polsek Larangan Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying

Kamis, 9 Jul 2026 - 10:32 WIB