Berkas Kasus Raskin 2015 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 1 Oktober 2016 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi raskin

Ilustrasi raskin

Penulis: Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Terhitung setelah satu tahun lamanya, akhirnya penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan bantuan beras bagi warga miskin (raskin) tahun 2015 ke kejaksa peneliti. Sehingga, tidak lama lagi penanganan kasus yang menyeret dua tersangka itu akan memasuki babak baru.

Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Suryadi warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dalam kasus pendistribusian bantuan raskin. Selain itu, Izzat warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding. Berkas milik Izzat baru dinyatakan lengkap.
Sedangkan perkara milik Suryadi sudah lama dilimpahkan.

Iptu Ahmad Suryadi, Kanit Pidkor Polres Sumenep  mengatakan, penyelidikan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk tahap satu, dan saat ini telah dilimpahkan ke kejaksa peneliti untuk dievaluasi.

“Sekitar seminggu yang lalu berkas perkara itu sudah kami limpahkan,” Katanya, Sabtu (01/10/2016).

Disinggung apakah ada tersangka baru, Kasi Intel Kejari, Wisnu Rahadian menyatakan, pihaknya belum bisa berspekulasi. Namun, jika ada fakta baru dan dianggap melawan hukum, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengeksekusi.

Sebelumnya, penetapan tersangka bermula dari penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, pada 8 Juli 2015. Bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangeyan, Pulau Kangean.

Penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangeyan adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinakhodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangean, Pulau Kangean.

Namun sesampainya di tengah perjalanan, nakhoda KLM Cinta Mekah membelokkan perahunya ke pelabuhan Nambakor, Kecamatan Saronggi, setelah itu, PLM itu ditangkap oleh pihak kepolisan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya polisi menetapkan kedua tersangka. Kendati demikian, kedua tidak dilakukan penahanan dengan alasan kedua tersangka koperatif.

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor
Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD
7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep
Warga Pesisir Giligenting Temukan Diduga Kokain
Program Ketahanan Pangan Terus Berkembang
DPRD dan Pemerintah Sumenep Percepat Prolegda
LPK Siap Laporkan Kasus Kandang Sapi di Desa Rajun
Kandang Sapi di Desa Rajun Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:07 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor

Kamis, 16 April 2026 - 14:47 WIB

Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD

Rabu, 15 April 2026 - 14:14 WIB

7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Warga Pesisir Giligenting Temukan Diduga Kokain

Senin, 13 April 2026 - 11:19 WIB

Program Ketahanan Pangan Terus Berkembang

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:07 WIB

BERITA TERKINI

Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:47 WIB

BERITA TERKINI

7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:14 WIB

BERITA TERKINI

Warga Pesisir Giligenting Temukan Diduga Kokain

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:33 WIB

BERITA TERKINI

Program Ketahanan Pangan Terus Berkembang

Senin, 13 Apr 2026 - 11:19 WIB