PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian perhiasan antar pulau.
Kasat Reskrim melalui Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii menuturkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya Laporan Polisi (LP) tertanggal 9 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian di Toko Emas Jakarta yang terjadi pada Sabtu 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dua orang terduga pelaku wanita berhasil diamankan di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah sempat buron pasca-melancarkan aksinya di salah satu toko emas di Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari sindikat kejahatan terorganisir yang kerap beroperasi dengan berpindah-pindah tempat.
”Kedua terduga pelaku ini ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Pamekasan saja. Mereka merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas pulau dan lintas provinsi yang menyasar pusat perbelanjaan dan toko perhiasan,” tegas IPDA Reza.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pengembangan kasus, serta mengungkap keterlibatan jaringan pelaku lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Ifa Kity
Editor : Heri


















