SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Pengembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur perkuat sekolah serta peningkatan kompetensi para guru.
Dr. Mustakim dalam pidatonya menyampaikan, bahwa pentingnya pemahaman mengenai hak pilih sebagai bagian dari pendidikan demokrasi bagi kalangan pelajar dan pemuda.
“Bagi adik-adik SMA atau mahasiswa, jika sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, maka memiliki hak memberikan suara dalam pemilu maupun Pilkada,” ungkapnya, Minggu (17/05/2026).
Ia menjelaskan, meskipun aturan Kementerian Agama mencatat batas usia pernikahan minimal 19 tahun bagi perempuan, namun secara undang-undang, warga di bawah usia tersebut tetap memiliki hak pilih asalkan memiliki dokumen resmi seperti KTP elektronik atau surat keterangan nikah.
“Pemilih yang tercatat di satu desa tidak boleh menggunakan hak pilihnya di lokasi lain. Kewajiban warga, terutama pemuda, adalah hadir dan menggunakan hak pilih pada hari pelaksanaan sesuai daftar yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tukasnya.
Penulis : Ifa Kity
Editor : Heri


















