SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dugaan korupsi perumahan Bumi Sumekar di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang ditangani Polda Jawa Timur senilai Rp. 114 Milyar hingga tahun 2025 tidak jelas.
Zamrud Khan, Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat (KONTRA’ SM) mengungkapkan, bahwa kasus yang ditangani Polda Jawa Timur melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus yang telah menyita aset milik tersangka HS, justru menjadi tanda tanya besar.
“Kasus ini sudah bertahun-tahun, justru menjadi tanda tanya besar, apakah kasus ini telah di sidangkan atau tidak,” ungkapnya, Minggu (16/11/2025).
Zamrud Khan berharap, Polda Jawa Timur tidak bungkam dan diam terhadap kasus yang merungikan Negara seratus empat belas milyar (Rp. 114) Milyar.
“Semoga kasus ini tetapa berjalan dan transparan, agar tidak timbul sak wasangka di masyarakat, dan sampaikan saja ke publik apakah kasus tersebut tetap di Polda Jawa Timur atau di Kejaksaan,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri
















