BURU, SOROTPUBLIK.COM – Perangkat desa di delapan puluh dua (82) desa se Kabupaten Buru, Maluku selama tujuh bulan belum menerima gaji yang terhitung dari Januari hingga Juli 2022.
“Kita perangkat desa belum menerima gaji, terhitung Januari sampai Juli 2022, ” ungkap seorang perangkat desa berinisial B, Kamis (14/07/2022).
Lebih lanjut menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dirinya harus berhutang.
“Kita butuh makan, minum, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terpaksa kami harus berhutang,” jelasnya.
Ditanya lebih lanjut, terkait informasi kenapa belum didapatnya gaji selama 7 bulan dirinya belum mengetahui pasti terkait penyebabnya.
“Informasi yang telah kami peroleh sepintas anggarannya telah ada di BPKAD Buru, namun belum dicairkan,” tambahnya.
Pada kesempatan ini pula dirinya meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Buru agar menjadi atensi terkait gaji perangkat desa di 82 desa yang belum cair.
Penulis: Aam Purnama
Editor: Heri