Mantan Kades Skikilale Bermalam di Jeruji Besi

Kamis, 9 Juni 2022 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURU, SOROTPUBLIK.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Maluku berinisial SL, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 740,943,627 juta.

“Hari ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru, melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Skikilale Tahun 2019,” ungkap M. Hasan Pakaja, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru dalam konferensi pers yang di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Kamis sore (09/06/2022).

Dalam keterangan persnya Pakaja menjelaskan, penanganan penyidikan tersebut, terduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Skikilale pada tahun anggaran 2019.

“Tindakan yang ia buat, bertentangan dengan peraturan per undang-undangan, yaitu memberikan, mengelola, membelanjakan sendiri, serta melakukan pembelanjaan tidak benar atau fiktif, meminta nota kosong pada toko untuk disesuaikan dengan APBDes Skikilale yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 740 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” lanjut Pakaja.

Pada kesempatan itu pula Pakaja menambahkan, terduga akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Kamis 9 Juni sampai 28 Juni 2022 mendatang.

“Sesuai dengan hasil penyidikan, sampai saat ini yang bersangkutan belum pernah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” tutup Pakaja.

Penulis: Aam Purnama
Editor: Heri

Berita Terkait

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu
Dinkes Provinsi Jawa Timur Kunjungi Puskesmas Ganding
Puskesmas Gapura Berkomitmen Dalam Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 November 2024 - 04:08 WIB

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Senin, 18 November 2024 - 11:43 WIB

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:41 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Selasa, 19 Nov 2024 - 04:08 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Senin, 18 Nov 2024 - 11:43 WIB