Mantan Kades Skikilale Bermalam di Jeruji Besi

Kamis, 9 Juni 2022 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURU, SOROTPUBLIK.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Maluku berinisial SL, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 740,943,627 juta.

“Hari ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru, melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Skikilale Tahun 2019,” ungkap M. Hasan Pakaja, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru dalam konferensi pers yang di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Kamis sore (09/06/2022).

Dalam keterangan persnya Pakaja menjelaskan, penanganan penyidikan tersebut, terduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Skikilale pada tahun anggaran 2019.

“Tindakan yang ia buat, bertentangan dengan peraturan per undang-undangan, yaitu memberikan, mengelola, membelanjakan sendiri, serta melakukan pembelanjaan tidak benar atau fiktif, meminta nota kosong pada toko untuk disesuaikan dengan APBDes Skikilale yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 740 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” lanjut Pakaja.

Pada kesempatan itu pula Pakaja menambahkan, terduga akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Kamis 9 Juni sampai 28 Juni 2022 mendatang.

“Sesuai dengan hasil penyidikan, sampai saat ini yang bersangkutan belum pernah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” tutup Pakaja.

Penulis: Aam Purnama
Editor: Heri

Berita Terkait

Ketua KJJT Pamekasan Dukung Rencana Bupati
Bappeda Sumenep Gelar Musrembang RPJMD
Kepala DKP2KB Sumenep Memilih Bungkam
Anggota Komisi III DPRD Soroti Eksplorasi Migas
Bappeda Gelar Asistensi dan Desk Penerapan SPM
2 Warga Desa Bira Tengah Bacok Wartawan
Bupati Sumenep Diminta Pecat Kepala DKP2KB
DKP2KB Sumenep Diminta Mundur Dari Jabatannya

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Ketua KJJT Pamekasan Dukung Rencana Bupati

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:50 WIB

Bappeda Sumenep Gelar Musrembang RPJMD

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:12 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Memilih Bungkam

Senin, 23 Juni 2025 - 10:31 WIB

Anggota Komisi III DPRD Soroti Eksplorasi Migas

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bappeda Gelar Asistensi dan Desk Penerapan SPM

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Ketua KJJT Pamekasan Dukung Rencana Bupati

Rabu, 25 Jun 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Bappeda Sumenep Gelar Musrembang RPJMD

Selasa, 24 Jun 2025 - 13:50 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Memilih Bungkam

Selasa, 24 Jun 2025 - 08:12 WIB

BERITA TERKINI

Anggota Komisi III DPRD Soroti Eksplorasi Migas

Senin, 23 Jun 2025 - 10:31 WIB

BERITA TERKINI

Bappeda Gelar Asistensi dan Desk Penerapan SPM

Jumat, 20 Jun 2025 - 14:44 WIB