Penulis: Zaini
Editor: Heri
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Polres Pamekasan ringkus iga orang pelaku judi kelereng pada sabtu (21/11/2015) SF di Jalan Pintu Gerbang Gang V Kelurahan Bugih Kabupaten Pamekasan madura jawa timur.
masing-masing pelaku berinisial SF (42), AN (17), dan EJ (30). Ketiganya di tangkap di halaman rumah salah satu dari ketiganya tersangka itu.
AN mengaku, kegiatan judi kelereng tersebut menjadi agenda rutinan. Bahkan ada jsdwalnya tersendiri. Yaiu setiap tiga kali dalam seminggu, pada senin malam, Rabu malam dan Jumat malam.
“Biasanya kami mulai pukul 20.00 WIB, selesainya jam 10.30 WIB,” cerita AN kepada penyidik Mapolsek kota Pamekasan, Sabtu (21/11/2015).
AN menambahkan bahwa yang ikut judi kelereng tersebut cukup banyak, dan hanya membayar iuran sebesar Rp. 1 ribu, jika menang maka mereka akan mendapatkan Rp. 500 ribu.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan kaporan dari masyarakat setempat yang resah akan perlakuan ketika pelaku. Seperti yang di sampaikan Kapolsek Kota Pamekasan, AKP. Khoirul Anwar bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan itu.
“Dengan laporan itu, kita terjunkan tim untuk mengecek kebenarannya, setelah itu kita langsung melakukan penggerebekan,” tutur Khoirul kepada awak media
Hairul menambahkan jika pelakuvyang di tangkap adalah yang dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan itu. Karena polisi juga membawa barang bukti dan membongkar arena judi. Sementara dalam kasus ini pelaku di kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.