Penulis: Buntes
Editor: Heri
SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Lima minimarket yang buka selama 24 jam di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur di tutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Penutupan paksa itu didasari Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Toko Modern.
“Dalam perda itu salah satunya mengatur batas waktu jam operasi toko modern, yakni maksimal beroperasi sampai jam 22.00 Wib, kalau hari libur nasional bisa sampai jam 24.00 Wib,” tutur Mohammad Sadik selaku Kasi Ops, Kamis (19/11/2015).
Ia menambahkan ketentuan jam buka setiap hari minimarket untuk hari Senin-Jumat batas waktu sampai jam 22.00 Wib, sementara untuk Sabtu-Minggu sampai 23.00 Wib.
Ada beberapa titik yang menjadi tujuan razia para petugas. Diantaranya Kecamatan Torjun, Kota Sampang, dan Kecamatan Camlpong.
Namun petugas tidak sembarang menutub beberapa toko modern tersebut. Melainkan melayangkan surat teguran terlebih dahulu bagi toko modern yang buka selama 24 jam. Namun surat teguran tersebut tidak di indahkan oleh yang bersangkutan. Sehingga lima toko modern tersebut terpaksa ditutup.
Selain dari alasan karena melanggar Perda Kabupaten Sampang. Penutupan toko modern tersebut Juga karena ada keluahan dari masyarakat setempat dan tokoh masyarakat.
“Salah satu dasar penutupan paksa minimarket, selain melanggar perda, juga atas keluhan dari sejumlah ulama, masyarakat maupun para pedagang,” pungkasnya.