Puluhan Nelayan Puger Jember Serahkan Alat Tangkap Benih Lobster untuk Dimusnahkan

Kamis, 8 Agustus 2019 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembakaran alat tangkap benih lobster yang tidak ramah lingkungan milik sejumlah nelayan Puger Jember di Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa di Pantai Pancer Puger. (Foto: Nurul H/SorotPublik)

Pembakaran alat tangkap benih lobster yang tidak ramah lingkungan milik sejumlah nelayan Puger Jember di Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa di Pantai Pancer Puger. (Foto: Nurul H/SorotPublik)

Penulis: Nurul H.
Editor: Kiki

JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Sebanyak 20 orang nelayan Puger, Kabupaten Jember, serahkan alat tangkap benih lobster secara sukarela ke Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa di Pantai Pancer Puger untuk dimusnahkan, Kamis (08/08/2019).

Penyerahan sebanyak 20 alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu didukung oleh Satuan Pengawasan SDKP Banyuwangi dan Polisi Air Udara (Polairud) Polres Jember di Kecamatan Puger. Pasalnya, Puger merupakan wilayah kerja dari Satuan Pengawasan SDKP Banyuwangi yang berada di bawah Pangkalan PSDKP Benoa.

Dimulai pada pukul 09.00 WIB, kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Ndaru Ismiarto, S.I.P., M.M., dan Kepala Satuan Polair Polres Jember di Puger, AKP. Hari Pamuji, S.H., serta perwakilan dari nelayan pantai Puger.

Penyerahan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu sejalan dengan Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam keterangan peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Acara diawali dengan sosialisasi dari Kepala Pangkalan PSDKP Benoa terkait aturan pelarangan penangkapan benih lobster kepada nelayan di wilayah tersebut. Kemudian dilakukan serah terima secara simbolis dari perwakilan nelayan Puger, Moh. Rofik kepada Kepala Pangkalan, dan dilanjutkan penyerahan ucapan terima kasih kepada perwakilan tersebut.

Nelayan juga membuat komitmen bersama untuk menggunakan alat tangkap yang tidak mengganggu kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan demi anak cucu mereka. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemusnahan alat tangkap dengan cara dibakar secara bersama-sama dipimpin oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa.

Berita Terkait

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah
Akses Jalan Poros Desa Seperti Persawahan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:09 WIB

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:32 WIB

Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB

BERITA TERKINI

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Kamis, 8 Jan 2026 - 20:09 WIB