Kemungkinan Hanya 5 Sengketa Pilkada Yang Diterima MK

Jumat, 25 Desember 2015 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Fin
Editor: Heri

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pilkada Kabupaten Sumenep termasuk kedalam pilkada yang berbuntut panjang hingga ke sengketa, sama halnya dengan beberapa 139 daerah lainnya di seluruh Indonesia. Dari saking membludaknya sengketa gugatan hasil Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Jimly Asshiddiqie.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai sengketa gugatan hasil Pilkada di MK tahun ini tidak akan terlalu banyak yang akan ditindaklanjuti. Hal itu, kata dia, mengingat ada pembatasan selisih suara yang harus dipenuhi sesuai undang-undang yang ada.

“Saya yakin dari 139 sengketa Pilkada, paling hanya lima yang dikabulkan dan memenuhi syarat selisih suara,” ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Rabu (23/12/2015).

Kemungkinan tersebut, lanjut Jimly, ia katakan bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman dan komunikasi yang dibangunnya dengan pihak MK. Saat ini, banyak pemohon yang telah kalah suara dengan selisih yang jauh masih tetap ngotot mengirimkan berkas gugatan ke MK.

Padahal, sengketa Pilkada serentak sebagaimana tertuang di pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih hanya dapat disengketakan jika, pertama selisih suara dari 0,5 persen hingga 1 persen pada daerah yang mempunyai jumlah penduduk hingga 12 juta jiwa.

“Kedua, 1 persen hingga 1,5 persen untuk wilayah yang mempunyai jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa,” terangnya.

Sementara untuk daerah yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa, Jimly menjelaskan selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, agar sengketa dapat diproses oleh MK. Sedangkan jika diluar segala ketentuan tersebut, putusan KPU atas penetapan pemenang Pilkada sudah dianggap sah.

Dengan demikian, Jimly menilai sudah seharusnya hal tersebut menjadi acuan MK saat memutuskan perkara dapat dilanjutkan atau tidak, agar penetapan pemenang Pilkada oleh KPU segera terlaksana. Sebab, kata dia, biasanya mereka yang sudah dinyatakan dismissal oleh MK, sangat jarang yang berani mengajukan judicial review, bahkan untuk coba-coba.

“Jadi memang tidak banyak saya rasa. Kalau yang sudah kalah jauh, ya sudah kasih selamat saja ke yang menanglah,” pungkas Jimly.

Berita Terkait

Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah
Proyek Irigasi Diduga Menggunakan Bahan Tidak Sesuai RAB
Proyek Irigasi di Kecamatan Pasongsongan Rusak Parah
Pemerintah Sumenep Mendapatkan Penghargaan BKN RI
Disdik Sumenep Gelar Pendampingan Pengelolaan Bos
Ma’ati Menjadi Korban Hipnotis Orang Tak Dikenal
Proyek Rabat Beton di Desa Lalangon Jadi Sorotan
Rabat Beton di Desa Lalangon Mulai Mengalami Kerusakan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:38 WIB

Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah

Kamis, 24 April 2025 - 09:51 WIB

Proyek Irigasi Diduga Menggunakan Bahan Tidak Sesuai RAB

Rabu, 23 April 2025 - 10:54 WIB

Proyek Irigasi di Kecamatan Pasongsongan Rusak Parah

Senin, 21 April 2025 - 10:27 WIB

Pemerintah Sumenep Mendapatkan Penghargaan BKN RI

Minggu, 20 April 2025 - 12:36 WIB

Disdik Sumenep Gelar Pendampingan Pengelolaan Bos

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:38 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi Diduga Menggunakan Bahan Tidak Sesuai RAB

Kamis, 24 Apr 2025 - 09:51 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi di Kecamatan Pasongsongan Rusak Parah

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:54 WIB

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Mendapatkan Penghargaan BKN RI

Senin, 21 Apr 2025 - 10:27 WIB

BERITA TERKINI

Disdik Sumenep Gelar Pendampingan Pengelolaan Bos

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:36 WIB