Kemungkinan Hanya 5 Sengketa Pilkada Yang Diterima MK

Jumat, 25 Desember 2015 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Fin
Editor: Heri

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pilkada Kabupaten Sumenep termasuk kedalam pilkada yang berbuntut panjang hingga ke sengketa, sama halnya dengan beberapa 139 daerah lainnya di seluruh Indonesia. Dari saking membludaknya sengketa gugatan hasil Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Jimly Asshiddiqie.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai sengketa gugatan hasil Pilkada di MK tahun ini tidak akan terlalu banyak yang akan ditindaklanjuti. Hal itu, kata dia, mengingat ada pembatasan selisih suara yang harus dipenuhi sesuai undang-undang yang ada.

“Saya yakin dari 139 sengketa Pilkada, paling hanya lima yang dikabulkan dan memenuhi syarat selisih suara,” ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Rabu (23/12/2015).

Kemungkinan tersebut, lanjut Jimly, ia katakan bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman dan komunikasi yang dibangunnya dengan pihak MK. Saat ini, banyak pemohon yang telah kalah suara dengan selisih yang jauh masih tetap ngotot mengirimkan berkas gugatan ke MK.

Padahal, sengketa Pilkada serentak sebagaimana tertuang di pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih hanya dapat disengketakan jika, pertama selisih suara dari 0,5 persen hingga 1 persen pada daerah yang mempunyai jumlah penduduk hingga 12 juta jiwa.

“Kedua, 1 persen hingga 1,5 persen untuk wilayah yang mempunyai jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa,” terangnya.

Sementara untuk daerah yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa, Jimly menjelaskan selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, agar sengketa dapat diproses oleh MK. Sedangkan jika diluar segala ketentuan tersebut, putusan KPU atas penetapan pemenang Pilkada sudah dianggap sah.

Dengan demikian, Jimly menilai sudah seharusnya hal tersebut menjadi acuan MK saat memutuskan perkara dapat dilanjutkan atau tidak, agar penetapan pemenang Pilkada oleh KPU segera terlaksana. Sebab, kata dia, biasanya mereka yang sudah dinyatakan dismissal oleh MK, sangat jarang yang berani mengajukan judicial review, bahkan untuk coba-coba.

“Jadi memang tidak banyak saya rasa. Kalau yang sudah kalah jauh, ya sudah kasih selamat saja ke yang menanglah,” pungkas Jimly.

Berita Terkait

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor
Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD
7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep
Warga Pesisir Giligenting Temukan Diduga Kokain
Program Ketahanan Pangan Terus Berkembang

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:03 WIB

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Minggu, 19 April 2026 - 14:30 WIB

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Sabtu, 18 April 2026 - 10:13 WIB

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 17 April 2026 - 10:07 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor

Kamis, 16 April 2026 - 14:47 WIB

Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:30 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:13 WIB

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:07 WIB

BERITA TERKINI

Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:47 WIB