Jadi Bandar Narkoba, Mantan Polisi Diringkus Polres

Jumat, 15 Januari 2016 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Seorang pecatan anggota polisi berinisial AMS (37), yang diduga sebagai bandar narkoba, diringkus oleh sat renarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Jumat (14/01/2016).

Kapolres  Sumenep AKBP Rendra Radita  Dewayana  melalui Kasubag humas Polres AKP Hasanuddin membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tadi malam sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Reskoba mengamankan Bandar Narkoba inisial ASM (37) pecatan anggota Polisi warga  jalan Teuku Umar Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” Jelas Hasanuddin.

Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 20,12 gram dibungkus enam kantong plastik kecil dengan rincian masing plastik berisi 1,04 gram, 6,30 gram, 3,68 gram, 2,47 gram, 3,32 gram, dn 3,31 gram.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya, dan dari tangan ASM Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu, dua buah sendok sabu serta kompor gas kecil,” tanbahnya.

Selain menagkap pecatan polisi, Sat Reskoba juga menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial SFD (40) Jalan Kartini, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Pepaya, Kelurahan Karang Duek, Kecamatan Kota,Kabupaten Sumenep.

Dari tangang tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 0,40 sabu yang disimpan didalam saku celananya. SFD diduga membeli barang haram itu kepada ASM seorang pecatan polisi.

“Tersangka SFD ini ditangkap saat melintas dijalan Pepaya. Saat itu tersangka sedang mengendarai motor seorang diri,”jelas Hasanuddin.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, Polisi juga mengamankan satu unit sepede motor Merk Honda Scorpio dengan Nomor Polisi M 2580 XV.

”Saat ini barang bukti beserta dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs. 112 ayat (1) Jo. Psl. 132 (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Dit/Fin)

Berita Terkait

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat
LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap
Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum
Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat
Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan
Beberapa Kasus di Desa Tambaangung Barat Mulai Terungkap
Beberapa Program di Tambaangung Barat Diduga Jadi Lahan Korupsi
Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Proyek TPT

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 09:32 WIB

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat

Sabtu, 15 Februari 2025 - 08:56 WIB

LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:17 WIB

Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:12 WIB

Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 05:42 WIB

Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat

Senin, 17 Feb 2025 - 09:32 WIB

BERITA TERKINI

LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap

Sabtu, 15 Feb 2025 - 08:56 WIB

BERITA TERKINI

Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum

Jumat, 14 Feb 2025 - 06:17 WIB

BERITA TERKINI

Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat

Kamis, 13 Feb 2025 - 06:12 WIB

BERITA TERKINI

Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan

Rabu, 12 Feb 2025 - 05:42 WIB