Jadi Bandar Narkoba, Mantan Polisi Diringkus Polres

Jumat, 15 Januari 2016 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Seorang pecatan anggota polisi berinisial AMS (37), yang diduga sebagai bandar narkoba, diringkus oleh sat renarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Jumat (14/01/2016).

Kapolres  Sumenep AKBP Rendra Radita  Dewayana  melalui Kasubag humas Polres AKP Hasanuddin membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tadi malam sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Reskoba mengamankan Bandar Narkoba inisial ASM (37) pecatan anggota Polisi warga  jalan Teuku Umar Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” Jelas Hasanuddin.

Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 20,12 gram dibungkus enam kantong plastik kecil dengan rincian masing plastik berisi 1,04 gram, 6,30 gram, 3,68 gram, 2,47 gram, 3,32 gram, dn 3,31 gram.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya, dan dari tangan ASM Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu, dua buah sendok sabu serta kompor gas kecil,” tanbahnya.

Selain menagkap pecatan polisi, Sat Reskoba juga menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial SFD (40) Jalan Kartini, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Pepaya, Kelurahan Karang Duek, Kecamatan Kota,Kabupaten Sumenep.

Dari tangang tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 0,40 sabu yang disimpan didalam saku celananya. SFD diduga membeli barang haram itu kepada ASM seorang pecatan polisi.

“Tersangka SFD ini ditangkap saat melintas dijalan Pepaya. Saat itu tersangka sedang mengendarai motor seorang diri,”jelas Hasanuddin.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, Polisi juga mengamankan satu unit sepede motor Merk Honda Scorpio dengan Nomor Polisi M 2580 XV.

”Saat ini barang bukti beserta dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs. 112 ayat (1) Jo. Psl. 132 (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Dit/Fin)

Berita Terkait

Pengurus Pondok Pesantren Diringkus Polisi
MBGC SMAN 2 Sumenep Meriahkan Pawai Idul Adha 2025
Wakil Bupati Sumenep Hadiri Festival Hadrah
Polres Pamekasan Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan
Kasus BOK di Beberapa Puskesmas Jadi Sorotan
2 Maling Diringkus Polisi Pamekasan
Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan
Ali Wehdi dan Sulimah Divonis 2 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:00 WIB

Pengurus Pondok Pesantren Diringkus Polisi

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:04 WIB

MBGC SMAN 2 Sumenep Meriahkan Pawai Idul Adha 2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:33 WIB

Wakil Bupati Sumenep Hadiri Festival Hadrah

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:18 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:04 WIB

Kasus BOK di Beberapa Puskesmas Jadi Sorotan

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

H. Hairul Anwar Soroti Kinerja Inspektorat Sumenep

Kamis, 12 Jun 2025 - 11:41 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Pengurus Pondok Pesantren Diringkus Polisi

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:00 WIB

BERITA TERKINI

MBGC SMAN 2 Sumenep Meriahkan Pawai Idul Adha 2025

Rabu, 11 Jun 2025 - 08:04 WIB

ADVERTORIAL

Wakil Bupati Sumenep Hadiri Festival Hadrah

Selasa, 10 Jun 2025 - 22:33 WIB

HUKUM

Polres Pamekasan Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan

Selasa, 10 Jun 2025 - 11:18 WIB