Jadi Bandar Narkoba, Mantan Polisi Diringkus Polres

Jumat, 15 Januari 2016 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Seorang pecatan anggota polisi berinisial AMS (37), yang diduga sebagai bandar narkoba, diringkus oleh sat renarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Jumat (14/01/2016).

Kapolres  Sumenep AKBP Rendra Radita  Dewayana  melalui Kasubag humas Polres AKP Hasanuddin membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tadi malam sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Reskoba mengamankan Bandar Narkoba inisial ASM (37) pecatan anggota Polisi warga  jalan Teuku Umar Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” Jelas Hasanuddin.

Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 20,12 gram dibungkus enam kantong plastik kecil dengan rincian masing plastik berisi 1,04 gram, 6,30 gram, 3,68 gram, 2,47 gram, 3,32 gram, dn 3,31 gram.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya, dan dari tangan ASM Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu, dua buah sendok sabu serta kompor gas kecil,” tanbahnya.

Selain menagkap pecatan polisi, Sat Reskoba juga menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial SFD (40) Jalan Kartini, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Pepaya, Kelurahan Karang Duek, Kecamatan Kota,Kabupaten Sumenep.

Dari tangang tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 0,40 sabu yang disimpan didalam saku celananya. SFD diduga membeli barang haram itu kepada ASM seorang pecatan polisi.

“Tersangka SFD ini ditangkap saat melintas dijalan Pepaya. Saat itu tersangka sedang mengendarai motor seorang diri,”jelas Hasanuddin.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, Polisi juga mengamankan satu unit sepede motor Merk Honda Scorpio dengan Nomor Polisi M 2580 XV.

”Saat ini barang bukti beserta dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs. 112 ayat (1) Jo. Psl. 132 (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Dit/Fin)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ra’as
Kabid Ketenagaan Disdik Sumenep Segera Sangsi Oknum Guru
Puskesmas Raas Buka Layanan USG Bagi Bumil
Puskesmas Saronggi Jelaskan Peningkatan Mutu Layanan
Bappeda dan BKPSDM Sumenep Gelar Maulid Nabi
Sejumlah Masyarakat Gayam Dapatkan Hadiah Payung Dari Puskesmas
Puskesmas Arjasa Laksanakan Gerakan Aksi Bergizi
Kadis Kominfo Sumenep Menjenguk Wartawati Sakit Stroke

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ra’as

Senin, 30 September 2024 - 13:08 WIB

Kabid Ketenagaan Disdik Sumenep Segera Sangsi Oknum Guru

Minggu, 29 September 2024 - 09:44 WIB

Puskesmas Raas Buka Layanan USG Bagi Bumil

Sabtu, 28 September 2024 - 08:02 WIB

Puskesmas Saronggi Jelaskan Peningkatan Mutu Layanan

Jumat, 27 September 2024 - 13:45 WIB

Bappeda dan BKPSDM Sumenep Gelar Maulid Nabi

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ra’as

Rabu, 2 Okt 2024 - 11:52 WIB

BERITA TERKINI

Kabid Ketenagaan Disdik Sumenep Segera Sangsi Oknum Guru

Senin, 30 Sep 2024 - 13:08 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Raas Buka Layanan USG Bagi Bumil

Minggu, 29 Sep 2024 - 09:44 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Saronggi Jelaskan Peningkatan Mutu Layanan

Sabtu, 28 Sep 2024 - 08:02 WIB

BERITA TERKINI

Bappeda dan BKPSDM Sumenep Gelar Maulid Nabi

Jumat, 27 Sep 2024 - 13:45 WIB