SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Lebak, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak tirinya.
Plt Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa korban di setubuhi oleh ayah tirinya di rumah korban semenjak duduk dibangku kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar (SD) hingga dengan sekarang kelas 1 (satu) MTS.
“Pelaku berinisial KA, dan korban berinisial NS, motif pelaku melakukan persetubuhan serta pencabulan terhadap korban untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (08/12/2024).
AKP Widiarti menjelaskan, akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3, 2, 1 Pasal 82 Ayat 2, 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri
Sumber Berita : http://sorotpublik.com