Tipu Polda Jatim, Warga Pulau Giligenting Diciduk Polisi

Kamis, 6 Oktober 2016 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEPSOROTPUBLIK.com  –  Tindakan nekat yang dilakukan oleh Moh. Ali Qadri, warga Dusun Aeng Anyar, Desa Aeng Anyar, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berakhir dengan proses hukum. Itu karena, untuk meraup pundi-pundi rupiah, dia nekat menipu anggota polisi yang bertugas di Polda Jawa Timur.

Untuk melancarkan aksinya pemuda usia 29 tahun itu membuat akun facebook dan meminta pertemanan kepada korban, yakni Niken dan Imam Suhadi.

Niken Ajeng, 40 tahun berprofesi sebagai wiraswasta dan Imam Suhadi selaku anggota Polri.

“Setelah kenal difacebook, pelaku pinjam uang ke Niken Rp. 250.000 dengan alasan untuk bayar sewa mobil. Bebera hari kemudian, pelaku kembali pinjam uang Rp. 1.000.000 dengan alasan untuk berobat ibunya,” Kata Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora, Kamis (06/10/2016).

Pinora panggilan akrab AKBP Joseph Ananta Pinora menjelaskan dalam press rilisnya, adapun cara yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi Imam Suhadi dengan meminta kiriman pulsa.

“Pelaku menelpon korban (Imam Suhadi) dan meminta sejumlah pulsa. Hingga akhirnya, pelaku diringkus polisi di Gili Genting,” Jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB-) yang berhasil diamankan, satu buah HP merk NOKIA, warna hitam, type 1616, satu buah HP merk Blackberry, warna hitam, type Gemini, satu buah tas ransel warna abu-abu.

“Termasuk BB yang kami amankan satu buah helm warna hitam dan satu buah masker warna hijau,” Terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP.

“Atas perbuatannya, sesuai dengan pasal itu, pelaku dikenai ancaman enam tahun penjara,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB