Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 2 Warga Diciduk Polisi

oleh

Penulis : Ainur

Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – AP (26) asal Asembagus dan IW (26) warga Kapongan diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan petugas di dalam sebuah rumah di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya setelah dilakukan investigasi, dari kedua tersangka ditemukan menyimpan narkoba jenis sabu dengan dibungkus clip plastik kecil yang kemungkinan untuk dikonsumsinya.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 1 plastic klip berisi sabu seberat 0,33 gram, 1 bungkus rokok, 1 lembar tisu warna putih sebagai pembungkus plastic klip berisi sabu dan 1 buah HP,” terang Nanang, Kamis (15/02/2018).

Iptu Nanang Priambodo menjelaskan, hasil keterangan sementara para tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Namun, untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo.

“Tersangka sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba dengan dugaan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112 (1)  UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika,” jelas Nanang.

No More Posts Available.

No more pages to load.