Suka Transaksi Sabu, Seorang Petani di Sumenep Diringkus Polisi

Sabtu, 24 November 2018 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukid, pengedar Sabu yang diamankan Satreskoba Polres Sumenep. (Foto: Ist/SorotPublik)

Mukid, pengedar Sabu yang diamankan Satreskoba Polres Sumenep. (Foto: Ist/SorotPublik)

Penulis: Heri/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Mukid (27), warga Dusun Sembung, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jumat (23/11/2018). Penangkapan terhadap pemuda yang berprofesi sebagai petani tersebut terjadi sekira pukul 21.00 WIB, akibat sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mohammad Heri menjelaskan, penangkapan bermula dar informasi masyarakat bahwa Mukid sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Rubaru. Sehingga, petugas Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan mengetahui posisi terakhir terlapor berada di dalam rumah Yono, warga Dusun Banakaja, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan terlapor dan ditemukan barang buktinya. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang Heri, Sabtu (24/11/2018).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Mukid, berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih.

“Termasuk 1 (satu) buah HP merek Samsung warna putih kombinasi hitam, 1 (satu) buah korek gas api warna orange kombinasi hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.Pol : M-2179-VX warna putih juga ikut diamankan,” imbuh Heri.

Kini, Mukid berikut barang buktinya telah diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB