Sempat Mengelak, Pelaku Pencabulan di Sumenep Didakwa 10 Tahun Penjara

Rabu, 18 September 2019 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwah pencabulan di Sumenep saat menjalani proses putusan persidangan di pengadilan. (Foto: Hairul/SorotPublik)

Terdakwah pencabulan di Sumenep saat menjalani proses putusan persidangan di pengadilan. (Foto: Hairul/SorotPublik)

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Muhdar (23) warga Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, kini sudah divonis 10 tahun penjara.

Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (18/09/2019), terdakwa juga dijatuhi denda uang sebesar Rp 20 juta.

Nurul Sugiati, pendamping korban dari UPTD PBA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumenep mengaku kurang puas dengan putusan hakim tersebut. Karena menurut dia, hukuman bagi terdakwa masih bisa dimaksimalkan.

“Apalagi dari pihak terdakwa dan keluarganya tidak ada iktikad baik, sampai saat ini masih belum menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga,” ungkap Nurul, Rabu (18/09/2019).

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Januari 2018 lalu. Perkara tersebut berbuntut panjang dan berakhir di jalur hukum lantaran korban yang masih berusia 17 tahun kecewa kepada terdakwa.

Pasalnya, saat itu terdakwa Muhdar menolak menikahi korban yang tengah hamil. Bahkan, terdakwa mengelak bahwa janin yang dikandung korban bukan darah dagingnya.

Namun, saat bayi itu lahir terdakwa tak bisa berpaling lagi. Karena saat dilakukan tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut adalah anak biologisnya.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sumenep, Anisa Novitasari mengatakan, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutannya. Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang Persetubuhan terhadap Anak.

“Tuntutan kami cukup kuat, baik berdasarkan saksi atau bukti yang ada,” ucap Anis.

Penulis: Hairul
Editor: Helmy

Berita Terkait

Polres Kabupaten Pamekasan Lakukan Uji Food Safety
RSUDMA Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Modern
SKK Migas Medco Energi Menggelar Silaturrahmi
Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi
Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram
Fraksi PAN Desak Pemerintah Kabupaten Sumenep
Pemerhati Barang Terlarang Meminta Pengedar Sabu di Hukum Berat
Polsek Larangan Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:22 WIB

Polres Kabupaten Pamekasan Lakukan Uji Food Safety

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

RSUDMA Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Modern

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:37 WIB

SKK Migas Medco Energi Menggelar Silaturrahmi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:17 WIB

Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:23 WIB

Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Kabupaten Pamekasan Lakukan Uji Food Safety

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:22 WIB

BERITA TERKINI

RSUDMA Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Modern

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:50 WIB

BERITA TERKINI

SKK Migas Medco Energi Menggelar Silaturrahmi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:37 WIB

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 08:17 WIB

BERITA TERKINI

Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:23 WIB