SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Para terdakwa kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap para terduga pelaku kasus tersebut yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 109.800.000.000.
“Kami hanya menjalankan perintah, tapi kenapa hanya kami yang dihukum. Banyak yang terlibat sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” ucap para terdakwa dari balik jeruji besi tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/07/2026).
Menurut para terdakwa, kasus BSPS Kabupaten Sumenep 2024 itu, sampai saat ini para terduga pelaku yang terlibat kasus tersebut masih berkeliaran dengan tenang tanpa adanya tindakan yang jelas dari APH.
“Kalau proses hukum yang adil, seharusnya semua yang terlibat di seret ke pengadilan tanpa pandang bulu, dan tidak tebang pilih,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, ke lima (5) terdakwa yang sudah menjalani tuntutan dan tinggal menunggu putusan adalah :
Risky Pratama selaku Koordinator Program BSPS di Kabupaten Sumenep.
Amin Arif Santoso selaku TFL BSPS Kabupaten Sumenep.
Wildanun Mukhalladun selaku TFL BSPS Kabupaten Sumenep.
Heri Wahyudi selaku Kabid Disperkimhub Kabupaten Sumenep.
Noer LisaAnbiyah selaku Kabid Disperkimhub Kabupaten Sumenep.












