Proyek Langgar UU KIP di Jember Belum Ada Tindakan Tegas Penegak Hukum

Kamis, 11 Juli 2019 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu proyek tanpa papan nama yang berada di jalan provinsi, tepatnya di titik jembatan di jalan rute Kecamatan Ajung menuju Kecamatan Ambulu. (Foto: Joko/SorotPublik)

Salah satu proyek tanpa papan nama yang berada di jalan provinsi, tepatnya di titik jembatan di jalan rute Kecamatan Ajung menuju Kecamatan Ambulu. (Foto: Joko/SorotPublik)

Penulis: Joko/Kiki

JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Proyek tanpa papan identitas ditemukan di beberapa titik lokasi di jalur jalan provinsi di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Salah satu antaranya berada di titik jembatan di jalan rute Kecamatan Ajung menuju Kecamatan Ambulu.

Pantauan sorotpublik.com, insiden proyek tanpa papan nama tersebut bukan kali pertama ini terjadi. Melainkan sudah berkali-kali, namun seperti tak terusik saja selama ini.

Parahnya, proyek tersebut merupakan kewenangan dari pihak Pemerintah Provinsi Jatim. Namun yang lebih disayangkan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Padahal, di dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Bagian II Pasal 3 Huruf D tertulis, mewujudkan penyelenggara negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntable serta dipertanggungjawabkan.

Lalu di Bagian III Pasal 11 Ayat 1 Huruf D disebutkan bahwa rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.

Sementara itu, ada bab dan pasal yang mengatur tentang sanksi pidana apabila tidak menerbitkan informasi publik.

Pada Bab XI Pasal 52 tertulis, badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah.

Melihat UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 memang sudah cukup jelas pasal demi pasalnya. Lantas kenapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum?

Hal ini sudah pasti menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Namun begitu, tak ada satupun warga, bahkan LSM yang bersedia memberikan komentar saat sorotpublik.com hendak konfirmasi pada Kamis (11/07/2019).

Ironisnya, hingga saat ini pihak kontraktor maupun instansi terkait belum ada yang bisa dikonfirmasi. Padahal insan pers sudah berkali-kali menemui Kepala Balai Besar PU Bina Marga Provinsi Jatim yang berkantor di Kabupaten Jember.

Berita Terkait

Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah
Proyek Irigasi Diduga Menggunakan Bahan Tidak Sesuai RAB
Proyek Irigasi di Kecamatan Pasongsongan Rusak Parah
Pemerintah Sumenep Mendapatkan Penghargaan BKN RI
Disdik Sumenep Gelar Pendampingan Pengelolaan Bos
Ma’ati Menjadi Korban Hipnotis Orang Tak Dikenal
Proyek Rabat Beton di Desa Lalangon Jadi Sorotan
Rabat Beton di Desa Lalangon Mulai Mengalami Kerusakan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:38 WIB

Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah

Kamis, 24 April 2025 - 09:51 WIB

Proyek Irigasi Diduga Menggunakan Bahan Tidak Sesuai RAB

Rabu, 23 April 2025 - 10:54 WIB

Proyek Irigasi di Kecamatan Pasongsongan Rusak Parah

Senin, 21 April 2025 - 10:27 WIB

Pemerintah Sumenep Mendapatkan Penghargaan BKN RI

Minggu, 20 April 2025 - 12:36 WIB

Disdik Sumenep Gelar Pendampingan Pengelolaan Bos

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:38 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi Diduga Menggunakan Bahan Tidak Sesuai RAB

Kamis, 24 Apr 2025 - 09:51 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi di Kecamatan Pasongsongan Rusak Parah

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:54 WIB

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Mendapatkan Penghargaan BKN RI

Senin, 21 Apr 2025 - 10:27 WIB

BERITA TERKINI

Disdik Sumenep Gelar Pendampingan Pengelolaan Bos

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:36 WIB