Proyek Langgar UU KIP di Jember Belum Ada Tindakan Tegas Penegak Hukum

Kamis, 11 Juli 2019 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu proyek tanpa papan nama yang berada di jalan provinsi, tepatnya di titik jembatan di jalan rute Kecamatan Ajung menuju Kecamatan Ambulu. (Foto: Joko/SorotPublik)

Salah satu proyek tanpa papan nama yang berada di jalan provinsi, tepatnya di titik jembatan di jalan rute Kecamatan Ajung menuju Kecamatan Ambulu. (Foto: Joko/SorotPublik)

Penulis: Joko/Kiki

JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Proyek tanpa papan identitas ditemukan di beberapa titik lokasi di jalur jalan provinsi di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Salah satu antaranya berada di titik jembatan di jalan rute Kecamatan Ajung menuju Kecamatan Ambulu.

Pantauan sorotpublik.com, insiden proyek tanpa papan nama tersebut bukan kali pertama ini terjadi. Melainkan sudah berkali-kali, namun seperti tak terusik saja selama ini.

Parahnya, proyek tersebut merupakan kewenangan dari pihak Pemerintah Provinsi Jatim. Namun yang lebih disayangkan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Padahal, di dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Bagian II Pasal 3 Huruf D tertulis, mewujudkan penyelenggara negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntable serta dipertanggungjawabkan.

Lalu di Bagian III Pasal 11 Ayat 1 Huruf D disebutkan bahwa rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.

Sementara itu, ada bab dan pasal yang mengatur tentang sanksi pidana apabila tidak menerbitkan informasi publik.

Pada Bab XI Pasal 52 tertulis, badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah.

Melihat UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 memang sudah cukup jelas pasal demi pasalnya. Lantas kenapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum?

Hal ini sudah pasti menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Namun begitu, tak ada satupun warga, bahkan LSM yang bersedia memberikan komentar saat sorotpublik.com hendak konfirmasi pada Kamis (11/07/2019).

Ironisnya, hingga saat ini pihak kontraktor maupun instansi terkait belum ada yang bisa dikonfirmasi. Padahal insan pers sudah berkali-kali menemui Kepala Balai Besar PU Bina Marga Provinsi Jatim yang berkantor di Kabupaten Jember.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB