SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polresta Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, pada Rabu 16 September 2026 sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M (47), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan barang tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana terduga pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing dengan berat bersih 0,13 gram, 0,11 gram dan 0,08 gram, serta satu plastik klip kecil kosong serta satu plastik klip sedang kosong,” tutupnya.
Berdasarkan data yang di rangkum jurnalis sorotpublik.com, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, dan penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan gelar perkara serta proses penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Penulis; Brewok













