SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan dua pria di ringkus setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Terduga berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 13.00 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AU di kawasan jalan kampung, Desa Pamolokan.
Saat hendak diamankan, AU sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan yang bersangkutan tidak jauh dari lokasi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram. Salah satu barang bukti ditemukan di sekitar pagar rumah, sedangkan satu lainnya ditemukan di saku celana pendek yang dikenakan AU.
Dari hasil pemeriksaan awal, AU mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan menyebut diperoleh melalui patungan bersama IA.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan IA di rumahnya yang berada di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Penggeledahan di rumah tersebut menemukan seperangkat alat hisap atau bong, yang terdiri dari tutup botol plastik dimodifikasi, sedotan, pipet kaca, dan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon seluler.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep KOMPOL Mohammad Sjaiful, Sabtu (12/09/2026).
Menurutnya, proses penyidikan terhadap kedua terlapor masih terus berjalan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor serta mengirim barang bukti yang ditemukan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
“Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis; Brewok












